Mediamitrahukumbhayangkara.com | Blora – Minggu(22-1-2023) Maraknya tambang ilegal atau galian C Saat ini di Blora , terkesan ada pembiaran. Banyak tambang ilegal / galian C tetapi belum ada tindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya melakukan penindakan .
Bahkan ada tambang yang mengantongi ijin tetapi beroperasional, Tambang / galian C tersebut ada di wilayah desa Kawengan, Kecamatan Jepon,Kabupaten Blora.
Terlihat juga dari banyak armada yang keluar masuk”, Padahal galian tersebut berimbas juga pada lingkungan , bahkan dampak dari galian tersebut akan berimbas pula pada masyarakat dan lingkungan sekitar . Seperti bencana Banjir ,tanah longsor , jika terjadi hal seperti itu pastilah masyarakat juga akhirnya yang dirugikan dan terkena dampaknya .
Beberapa waktu lalu saat Di Pendopo Bupati sudah jelas tambang ilegal ditolak oleh semua aktivitas yang hadir saat itu.
Pak Riyanta DPR RI Komisi 2 yang ikut hadir dalam acara tersebut juga menolak adanya tambang ilegal untuk segera ditutup.
Sementara itu menurut aktifis (M) ikut memberikan tanggapan bahwa di Blora banyak sekali tambang ilegal. Seharusnya Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral dengan APH segera menindak tegas penambang ilegal itu.
Saya yakin juga ada keterlibatan Oknum yang ikut dibelakangnya.
Bisa saja sistem atensi yang lagi hangat di Blora ini atau didalamnya ada Oknum.