Berita  

“Tak Mengindahkan Surat Edaran Sekda Blora, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Masih Gunakan Proposal Buat Hari Kemerdekaan RI”,

“Tak Mengindahkan Surat Edaran Sekda Blora, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Masih Gunakan Proposal Buat Hari Kemerdekaan RI”,

BLORA, (6 – 8 – 2024) Media Mitra Hukum Bhayangkara.com

‘Hampir di semua tempat di seluruh wilayah Republik Indonesia, setiap bulan Agustus pasti di masing-masing daerah banyak yang merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, seperti halnya Tahun ini, Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Blora, tepatnya di Kelurahan Karangboyo juga turut memeriahkan Kemerdekaan bangsa di usia yang ke-79 ini yang rencananya akan diadakan dengan berbagai macam kegiatan, mulai dari lomba hingga hiburan.

“Adanya berbagai macam kegiatan seperti ini tentunya didukung dengan rasa nasionalisme yang tinggi serta sebagai penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah gugur dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan bangsa ini.

Baca Juga  Dandim 0720/Rembang Tinjau Lokasi TMMD Desa Langkir

“Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Blora dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Blora melalui Surat Edaran nomor 400.14.1.1/3316/2024 Tanggal (2 Agustus 2024), telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Kegiatan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 di Kabupaten Blora yang ditujukan kepada semua Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Blora yang dalam Surat Edaran ( SE) tersebut pada intinya melarang melakukan pungutan, sumbangan dan atau sejenisnya kepada masyarakat.

Namun sayang, di salah satu kelurahan turut wilayah Kecamatan Cepu, tepatnya Kelurahan Karangboyo, Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 Kelurahan Karangboyo tetap melakukan penarikan meskipun secara sukarela, melalui proposal permohonan bantuan yang diedarkan kepada warga, dan dalam proposal tersebut diketahui serta distempel basah oleh Lurah Karangboyo.

Penulis: Pamungkas kabiro BloraEditor: Admin