Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pada edisi pemberitaan sebelumnya dengan judul. (14/10/2023).
“Di Duga Kuat Tak
Kantongi Ijin dan Di Keluhkan Warga, Tempat Pengelolaan Limbah Bulu Ayam Tetap Beroperasi
Dinas
Terkait Tutup Mata”
Hasil pantauan awak media tempat tersebut masih saja tetap beroperasi.
Sehingga hal itu timbulkan pertanyaan, ada apa dengan dinas terkait..?
Saepul (24th) salah satu warga Darangdan mengatakan,
“Dirinya sangat menyayangkan sekali adanya tempat pengelolaan limbah bulu ayam yang jelas timbulkan kerugian dan bahkan berpotensi timbulkan gangguan kesehatan masyarakat”
“Menurutnya akibat dari kegiatan pengolahan limbah bulu ayam itu timbulkan BAU MENYENGAT TAJAM yang sangat menggangu saluran pernafasan, tambahnya.”
Sehingga dengan beroperasinya terus kegiatan di tempat itu timbulkan asumsi negatif kami sebagai masyarakat,
“Apakah Dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan BERDIAM DIRI saja dengan KELUHAN dan ADUAN kami sebagai warga yang jelas timbulkan kerugian bagi kami, tegasnya lagi.”
“Seharusnya Dinas terkait merespon KELUHAN dan ADUAN kami dan selanjutnya mengambil tindakan sesuai ketentuan, bila perlu melakukan PENUTUPAN tempat tersebut”
Seprt diketahui awak media beberapa kali melakukan konfirmasi terkait hal tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Purwakarta, akan tetapi sampai saat ini hasilnya bisa dikatakan saling lempar tanggung jawab.