Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pelaksanaan paket pekerjaan dari Dinas PU Purwakarta tahun anggaran 2023 di jalan Linggasari – Pasanggrahan tuai polemik. (18/10/2023).
Pasalnya dikerjakan seolah asal jadi tanpa ikuti teknis pelaksanaan konstruksi pada umumnya.
Hal itu terlihat dari pekerjaan Drainase yang sudah dikerjakan selama beberapa minggu lalu.
Pasangan batu yang diletakan begitu saja tanpa terlebih dahulu diberi adukan, dinilai tak sesuai teknis pelaksanaan konstruksi pada umumnya.
Diduga hal itu terjadi akibat minimnya pengawasan dari pihak pengawas konsultan.
Begitu juga pihak penyedia jasa (pemborong) yang seolah abaikan profesionalitas dalam kegiatan tersebut.
Dinas Kepala Bidang Peningkatan Jalan Dinas PU Purwakarta akhirnya buka suara, Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sang yang bersangkutan menjelaskan, “Saya sudah perintahkan PPTK untuk tindaklanjuti dahulu kelapangan, dinas sudah beberapa kali memerintahkan untuk dilaksanakan yang sesuai. Padahal pekerja orang lokal namun pekerjaanya asal-asalan”. Jelasnya.
Penyedia jasa dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan secara profesional sehingga tujuan utama pembangunan dapat dicapai dengan hasil terbaik.
Di sisi lain fungsi pengawasan dari pihak konsultan seharusnya dapat dilaksanakan secara maksimal, sebab orientasi penyedia jasa dalam pelaksanaan kegiatan tentunya adalah PROGRES, sehingga kerap kali abaikan kualitas.