Berita  

Sukisman Menegaskan” Sebaiknya PMD Blora Skorsing Kades Sendangharjo, Dalam Rentang Waktu, Sampai Turun Surat Pemberhentian.

Sukisman Menegaskan” Sebaiknya PMD Blora Skorsing Kades Sendangharjo, Dalam Rentang Waktu, Sampai Turun Surat Pemberhentian.

BLORA, Sabtu ( 25 – 5 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara -Audensi Badan Permusyawaratan Daerah ( BPD) Sendangharjo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora pada Rabu ( 22 – 5 – 2024),untuk mengajukan beberapa poin tuntutan permasalahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, mendapatkan tanggapan positif dari Masyarakat Pemantau Keuangan Negara ( MPKN) Blora.

Menurut Sukisman Ketua MPKN Blora, memberikan apresiasi tinggi atas digelarnya Sidang Paripurna antara BPD Sendangharjo, dan Legislatif, serta catatan khusus buat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Blora, dalam kasus nikah siri Kades Sendangharjo.

“Dalam hal ini Ketua Komisi A memberikan surat rekomendasi, Agar Kades sendangharjo diberhentikan. Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Blora selaku yang membawahi Pemerintah Desa ( Pemdes) harus mengikuti Rekomendasi DPRD Blora, atas aspirasi Masyarakat Desa Sendangharjo.

Baca Juga  Dewan Penasehat Aliansi Ormas Bekasi H Saipul Nyamat Bagikan Sembako Kepada Warga Yang Terdampak Angin Puting Beliung

“Sukisman menegaskan”, Sebaiknya PMD segera berikan skorsing Kades sendangharjo, dalam rentang waktu sekian hari, sampai turun keputusan dari PMD untuk pemberhentian. tegasnya.

“Lanjutnya, Ia juga menjelaskan, keputusan PMD dibuat mendahului Pencabutan SK Kades oleh Bupati Blora. Sedang proses saksi ini sangat penting untuk pembelajaran semua Kades, maupun Pejabat level diatasnya.

“Kalau saja Kades diduga selingkuh mengaku nikah siri, maka hal itu akan jadi modus buat Pejabat lainnya, dan akan menjadi contoh buruk seorang Pemimpin untuk rakyatnya.

Penulis: Himawan Kabiro Blora Editor: Admin