Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Wow Kasus Honor Narsum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Blora Tahun 2022 yang diduga merugikan Keuangan Negara, dengan modus berbeda Honor Narsum Tahun 2021.
Sejumlah Masyarakat Pemantau Keuangan Negara ( MPKN) Blora menduga, Kasus Honor Narsum Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Blora, dengan modus memindahkan pos Anggaran Honor Narsum yang sebelumnya di Sekwan, dipindahkan ke pos Anggaran di beberapa OPD di Kabupaten Blora.
Sementara itu Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara ( MPKN) Sukisman mengungkapkan ada 2 hal alasan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH) yakni ( 1) sesuai UU Tipikor diduga kuat merugikan Keuangan Negara didalamnya, ( 2) potensi kerugian Negara dari Honor Narsum Tahun 2022 Rp 7 Miliar, lebih tinggi dibandingkan Honor Narsum Tahun 2021 Rp 5 Miliar, namun sudah dikembalikan lagi ke Kas Daerah ( Kasda).
“Modus Honor Narsum Tahun 2021 dan Tahun 2022 sangat berbeda sekali, dengan cara memindahkan pos anggaran Narsum, Yang sebelumnya di Pos Sekwan, kini dipindahkan ke Pos Anggaran di sejumlah OPD”. Ungkapnya.
Ia menambahkan, MPKN Blora berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk segera mungkin menangani Kasus Honor Narsum Tahun 2022 hingga tuntas. tandasnya.