Berita  

Sosialisasi peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal oleh Polisi Pamong Praja kabupaten Bekasi

Sosialisasi peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal oleh Polisi Pamong Praja kabupaten Bekasi

-Media Mitra Hukum Bhayangkara-

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait untuk sama-sama memberantas peredaran cukai rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rohadi menjelaskan, sosialisasi pemahaman kepada masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal, pihaknya (Satpol PP) berkolaborasi dengan petugas Kantor Bea dan Cukai Cikarang untuk memberi wawasan kepada seluruh warga, apa sih rokok ilegal atau rokok yang tidak diresmikan oleh pemerintah?

Menurutnya, agar semua warga tahu dan paham mengenai rokok ilegal sedikit banyaknya adalah banyak melanggar aturan.

Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Cikarang, Andi Bagus mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada warga Cikarang Timur terkait rokok ilegal, dan Cikarang Timur juga merupakan wilayah di bawah pengawasan Bea Cukai Cikarang akan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

Baca Juga  FKUB Gelar Rapat Sosialisasi Dalam Rangka Memperkuat Moderasi Beragama di Kecamatan Karang Bahagia Bekasi Tahun 2023

Sat Pol PP Kabupaten Bekasi Bersama Bea Cukai Cikarang Saat Sosialisasi Pemberantasan dan Peredaran Rokok Ilegal di Cikarang Timur. (Dok Istimewa).
“Kami dari Bea Cukai Cikarang mensosialisasikan terkait suatu ilegal. Dan wilayah Cikarang Timur merupakan bagian dari wilayah pengawasan Bea Cukai terkait rokok ilegal,” ucapnya.

Selain itu secara umum, rokok ilegal sudah banyak diperjual belikan di masyarakat, khususnya di toko-toko atau warung-warung kelontong, khususnya di wilayah Cikarang Timur.

Penulis: Syarief Hidayatullah biro kabupaten BekasiEditor: Admin