Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Sosialisasi Penegakan Hukum
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Satuan Pamong Praja( Satpol PP) Kabupaten Blora, Perekonomian Setda Blora, Camat Blora, dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada hari Selasa,(12/12/2023).
Welyy Sujatmiko sebagai moderator menyampaikan dengan tegas”, Tentang rokok ilegal dan banyak modus dalam pengiriman karena tidak menutup kemungkinan dalam peredaran rokok ilegal.
mengharapkan dengan selesainya sosialisasi ini agar lebih hati hati.tegasnya.
Menurut SidiQ Gandhi dari Cukai Kudus, menjelaskan bahwa kegiatan pada Pagi ini, kami bersama Satpol PP Blora, dan bagian Perekonomian Setda Blora, mengadakan ” Sosialisasi Penegakkan Hukum ” Tentang Peraturan Perundang Undang di Bidang Cukai dan Pemanfaatan dari Hasil Tembakau.
Untuk pesertanya, usaha jasa pengiriman atau jasa ekspedisi, agen bus, agen travel, yang tujuannya untuk memberikan pemahaman, agar tidak membeli rokok ilegal, ataupun mengedarkan rokok ilegal.
Bilamana masyarakat mengetahuinya, bisa segera melaporkan langsung ke Cukai Kudus, ataupun di Satpol PP Blora, karena itu sangatlah merugikan Negara.jelasnya.
Sedangkan menurut Sertda Blora Bidang Perekonomian Budi mengungkapkan bahwa dana bagi hasil cukai, adalah Program dari Pusat, tetapi dari Pemerintah Kota maupun Daerah, mendapatkan sedikit hasil tersebut.