Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Kabupaten Bekasi adalah salah satu kabupaten yang banyak di tuju oleh investor asing karena memang ada beberapa kawasan industri besar berada di kabupaten Bekasi, perusahaan perusahaan berlomba lomba untuk produksi yang terbaik sehingga bisa berinvestasi yang balans di Indonesia sehingga bisa mensejahterakan karyawannya dan menguntungkan perusahaannya.
Limbah B3 yang di hasilkan oleh perusahaan di kawasan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang belum sepenuhnya teroganisir dengan baik tata cara pembuangannya bahkan banyak yang melanggar Standar Operasional Produk) SOP ) cara pembuangan limbah sesuai Prosedur aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Salah satu contoh Limbah Bahan Berbahaya Beracun ( B3 ) dari hasil produksi alumunium ada beberapa Limbahnya Sludge Aluminium dan Dros Alumunium yang sampai dengan saat ini belum bisa di optimalkan pemusnahannya bahkan banyak di jual ke tempat tempat peleburan untuk bisa di manfaatkan kembali oleh pengusaha pengrajin dengan bentuk Alumunium Batangan atau yang lebih di kenal denga nama Ingot.
Hasil uji kementrian Kesehatan tahun 2016 menunjukkan 90% dari pekerja alami restriksi paru dan adanya gangguan pungsi paru dengan kadar ringan dan berat, pengukuran jumlah ambien dengan hight volume partikel udara ambien 0,7778 mg/M3 hingga 0,7084 mg/M3, pernah terjadi di Jawatimur pada tahun 2017.