Berita  

Sikap Netralitas Sudah Bisa Dipastikan dan Dipegang Teguh Oleh Korp Bhayangkara.

Sikap Netralitas Sudah Bisa Dipastikan dan Dipegang Teguh Oleh Korp Bhayangkara.

Semarang -mediamitrahukumbhayangkara.com Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng ) kembali menekankan komitmen terkait netralitas anggota Polri dalam pemilu.

Terdapat sanksi yang tegas bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Demikian penekanan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (27/7/2023) siang.

“Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

Khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Tambahnya, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).

Baca Juga  Wes Wayahe Golkar Menang

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih, ungkapnya.

Lanjutnya, netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Sebagaimana dijelaskan dalam program nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke 18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

Penulis: Himawan Kabiro BloraEditor: Admin