Blora – mediamitrahukumbhayakara.com Muntahar Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) jalani sidang ke-5 di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (15/03/2023).
Sebelumnya, pada sidang ke-4 Minggu lalu (08/03), Hakim Ketua apakah Muntahar selaku terdakwa akan menghadirkan saksi untuk meringankan pada sidang hari ini, waktu itu Muntahar menjawab pikir-pikir, namun ternyata pada sidang ke-5 hari ini Muntahar tidak menghadirkan saksi untuk meringankan dirinya.
Saat sidang hendak dimulai, Muntahar sudah diminta oleh Isnaini Imroatus Solichah selaku Hakim Ketua untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, namun ternyata Muntahar banyak memberikan keterangan yang tidak benar, Muntahar memberikan keterangan yang sebenarnya saat sidang hampir selesai lantaran terbelit dengan keterangannya sendiri.
Muntahar menyatakan bahwa, Herwanto (pengguna SK) mengetahui adanya pergantian Pengurus RT, yang mana Herwanto menjadi Seksi Pembangunan yang sebelumnya di jabat oleh Rusman selaku orang tua Herwanto, namun saat di tanya dengan tegas oleh Agustinus Dian Leo Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait yang benar yang mana, karena pengakuan Herwanto pada sidang sebelumnya menyatakan jika dirinya tidak tau ada pergantian pengurus, akhirnya Muntahar mengakui jika keterangannya barusan tidak benar, dan yang benar adalah keterangan dari Herwanto.