Berita  

Sidang Ke 4 Kasus Muntahar Kades Kenthong Kembali Di Gelar Pengadilan Negeri Blora

Sidang Ke 4 Kasus Muntahar Kades Kenthong Kembali Di Gelar Pengadilan Negeri Blora

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Dian Leo Putra, SH. hadirkan 2 saksi pada sidang ke-4 terhadap Muntahar Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT), Rabu (08/03/2023).

2 saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah Lilik selaku Ketua Panitia seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) dan Agus selaku Sekretaris Panitia seleksi Perades.

Saat ditanya JPU, Agus selaku panitia seleksi menyampaikan yang jadi pengurus RT dan namanya tertera dalam SK RT periode 2020-2023 adalah Rusman (orang tua Herwanto) selaku Seksi Pembangunan, namun pada SK RT yang dilampirkan oleh Herwanto yang menjadi Seksi Pembangunan adalah Herwanto.

Baca Juga  'Masalah Batas Pagar Tanaman di Desa Gombang Hingga Berujung Maut"

Kedua saksi tersebut mengakui adanya kejanggalan pada SK RT yang dimiliki Herwanto selaku peserta yang lolos seleksi menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) yang kini mengundurkan diri dari jabatannya. Karena nilai domisilinya aja dapat 15 poin (kurang dari 1 tahun tinggal di Desa setempat), Tapi kok punya SK RT lebih dari 2 tahun, padahal SK akan dihitung poinnya jika sudah mengabdi minima 1 tahun.

Kemudian kedua saksi tersebut menanyakan hal tersebut kepada Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong yang menyuruh kedua saksi tersebut untuk melanjutkan pembobotan nilai dengan SK RT yang di pakai Herwanto tersebut.

Penulis: HimawanEditor: Novia