Bekasi-MHB
AR Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi yang Diduga kuat melakukan praktik pungutan liar ( Pungli ) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Menurut Aji Permana sebagai pelapor mengatakan kepada awak medi “Uang yang berasal dari pemohon yang tidak ada peralihan nama,dengan masing masing uang yang dikeluarkan adalah Rp 400.000 dan totalnya mencapai 1,8 Miliar sungguh nilai yang luar biasa dan merusak program pemerintah yang di canangkan presiden Jokowi dirusak oleh oknum Kepala Desa Yang nakal”.
Aji menambahkan bahwa Yang pembuatan sertifikat dasar nya dari waris dikenakan biaya per 100 meter nya 1,5 juta, Termasuk keluarga saya ibu dn kaka adik saya punya lahan d rt 001 rw 014, Pembuatan sertifikat nya d mintain 8 juta dengan luas tanah 460 meter, Dan kami tidak jadi membuat nya karena ga ada biaya kalo uang segitu Berarti dengan keluarga saya tidak membuat sertifikat PTSL tersebut mereka juga menghambat program presiden dong keluh Aji Permana
Ata Suryadi SE SH Ketua LBH Intan Penegak Keadilan mengatakan kepada awak media bahwa Proses persidangan sedang berlangsung, sudah sidang yang kelima dengan menghadirkan saksi saksi, namun bukan menghadirkan saksi saksi saja tersangka AR juga selalu menghadirkan para pendukungnya kepersidangan.