Berita  

Siapapun Dia, Apapun Begronnya, Jika Terbukti Bersalah, Harus Ditindak Secara Hukum Yang Berlaku, Sesuai Kesalahannya

Siapapun Dia, Apapun Begronnya, Jika Terbukti Bersalah, Harus Ditindak Secara Hukum Yang Berlaku, Sesuai Kesalahannya

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Kamis ( 28/9/2023). Budi Santoso dan Sarjan warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, pada Hari Selasa (26/9/2023), mendatangi Polres Blora, untuk dimintai keterangan terkait aduannya pada tanggal 16/9/ 2023, terkait dugaan jual beli jabatan Pengisian Perangkat Desa, serta dugaan penggelapan aset Desa, oknum Kades Desa Sambiroto.

Yohanes Kristoforus selaku Pengacara Pelapor, juga ikut mendampingi beberapa waktu lalu, di unit Tipikor Polres Blora, sehubungan dengan aduan kliennya pada tanggal 13/9/2023.

Sementara itu menurut salah satu warga Blora ( J) kalau memang ada dugaan kecurangan jual beli jabatan Pengisian Perangkat Desa ( Perades) dan penggelapan aset Desa dilakukan oknum Kades, kalau memang sudah ada bukti kuat, Saya yakin secepatnya akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

Baca Juga  Luar Biasa Anggota BPD Satu Ini, Selalu Aktif di Segala Kegiatan di Wilayah Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani

Mengingat, pelapor pada beberapa Hari lalu, juga sudah dilakukan pemanggilan, untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Blora.

Harapan Saya apapun begronnya , siapapun dia , kalau diduga ada penyimpangan, dan melawan hukum, harus ditindak sesuai kesalahan yang ada oleh Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian.

Biar publik puas, agar tidak hanya menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dalam perkara ini, dan Saya memberikan apresiasi, bagi Polres Blora, begitu cepatnya menangani kasus kasus yang ada saat ini.