Rembang, Mediamitrahukumbhayangkara.com
Beberapa bulan lalu ramai diberitakan dari beberapa media online soal pungutan liar (Pungli), yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Serta guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang dengan jelas tertera dalam kwitansi nominal Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) berstempel Sekolah Dasar Negeri Bogorame, Senin (5/8/24).
Dari keterangan Joko Mulyono pelapor mengatakan, kedatangannya ke Polres Rembang ini dalam rangka untuk konfirmasi atas laporan/pengaduan perkara tindak pidana dugaan pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan guru Sekolah Dasar Negeri Desa Bogorame, Kecamatan Sulang.
“Kedatangan kami ke Polres Rembang ini untuk mengkonfirmasi sekaligus meminta informasi kejelasan atau tindak lanjut atas pelaporan perkara yang pernah kami ajukan pada tanggal 31/01/2024 januari”, Terang Mulyono.
Dia menyampaikan bahwa saat di polres Rembang langsung bertemu dengan KBO Reskrim Iptu Widodo Prasetyo, dalam sesi wawancara dengan awak Media Batara.news,”
“KBO Reskrim menuturkan bahwa dari penyidik telah melaksanakan langkah-langkah memanggil dan klarifikasi dari beberapa pihak mulai dari pelapor, saksi-saksi dan terlapor, juga sudah koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sampai saat ini masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli),” Ujarnya