Berita  

Setelah Sosialisasi Itu Kita Bisa Membantu Cukai Untuk Penindakan

Setelah Sosialisasi Itu Kita Bisa Membantu Cukai Untuk Penindakan

Blora- mediamitrahukumbhayangkara.com Adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari transfer ke Daerah. Seperti Hari ini diadakan sosialisasi penegakan hukum ketentuan peraturan yang dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora pada Hari Rabu (6-4-2023).

Turut hadir tamu undangan Asinten 2 dari Sekda Blora,,Staf ahli Kabupaten Blora,Bea cukai,Camat Ngawen, Lurah Ngawen beserta Perangkat,Babinsa, Bhabinkamtibmas, penjual rokok, Satpol-PP Blora,dan tamu undangan lainnya.

Sementara itu Hendi Kepala Satpol-PP Blora menjelaskan bahwa Hari ini kita mengundang narasumber lengkap dari Provinsi Jawa Tengah secara daring,dari Kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai.Untuk DBHCT itu tadi sudah kita jelaskan, dalam pembagiannya untuk masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen.

Baca Juga  Tenaga Dan Material Sudah Komplit, Hanya Saja, ( K3) Tidak Diterapkan Pelaksana Proyek

Dalam sosialisasi penegakan 10 persen,namun didalamnya itu juga ada selain Jelasnya.

Sedangkan menurut penyuluh Bea Cukai Kudus,Martin Prastowo Ada mengatakan untuk kegiatan Hari ini adalah dalam rangka sosialisasi tentang perundangan undangan di bidang cukai utamanya dalam pajak rokok.

Khusus masalah cukai rokok dari Bea Cukai sudah beberapa kali melakukan penindakan yang terakhir sampai Bulan kemarin ada sekitar 22 kali penindakan.Harapan Saya bagi pembeli tidak usah membeli rokok yang ilegal,” tutupnya.

Himawan Kabiro Blora

Penulis: Himawan Editor: Novia