Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, kemarin Hari Selasa ( 12 – 9 – 2023), mendatangi Polres Blora, didampingi Kuasa Hukum Yohanes Christoforus, terkait untuk mengadukan Kades Sambiroto , atas dugaan penggelapan dan penipuan tanah bengkok Desa dan jual beli jabatan Pengisian Perangkat Desa ( Perades). Rabu, (13/9/2023)
Pada Hari ini Rabu ( 13 – 9 – 2023), warga Desa Sambiroto , Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, melanjutkan menggeruduk Kantor Bupati Blora, adanya dugaan jual beli Jabatan dalam seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Perades) Sambiroto, yang langsung diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Blora, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Blora, diwakili Sekretaris Dinas Dwi Edy Setyawan di ruang pertemuan lantai 2 Setda.
Menurut kuasa hukum warga Sambiroto yakni Cristorus Tiwu mengungkapkan dugaan salah satu kejanggalan yang paling menonjol adalah nilai Tes Tertulis dari kelima Peserta Calon Perades yang lolos terpaut jauh dari nilai-nilai Peserta Calon Perades lainnya, bahkan ada yang mengerjakan soal betul semua, sehingga, seolah-olah kelima Peserta Calon Perades yang lolos tersebut sudah sangat menguasai soal-soal yang akan dikerjakannya.ungkapnya
Tambahnya, warga menduga adanya alat bantu dengar yang dipakai oleh kelima peserta tersebut, yang mana dalam menjawab soal-soal Tes Tertulis kelima Peserta Calon Perades tersebut dipandu oleh seseorang yang diduga berada diluar area Tes Tertulis, hal tersebut juga diduga ada hubungannya dengan pengusiran Wartawan Nusantaranews.site saat bertugas dilokasi.terangnya.