Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Dua dari enam pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Damar Al Fatir(15) Warga Sri Amur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi yang terjadi satu tahun lebih yang lalu akhirnya di amankan tim Reskrim Polsek Tambun Kabupaten Bekasi.
Di tangkapnya dua dari enam pelaku Dagul dan Agung oleh satreskrim Polsek tambun di dua tempat terpisah, satu pelaku Dagul di amankan saat berada di rumah mertuanya di Gang Sawo Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara dan satu pelaku lainnya atas nama Agung di amankan saat sedang berada di warnet di jalan raya Mangun jaya kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.
Di tangkapnya dua dari enam pelaku penganiayaan yang merenggut nyawa bocah belasan tahun,setelah beberapa petugas di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agun melakukan pengembangan kasus yang terjadi satu tahun lebih.
Setelah melakukan penyelidikan dan mencari informasi di dapati dua pelaku yang sempat melarikan diri telah kembali ke tempat tinggalnya, bermodalkan informasi tersebut petugas langsung memburu keduanya dan berhasil di amankan di dua tempat berbeda.
“Kami telah mengeluarkan surat Sprint penangkapan dan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya kedua pelaku yang sempat melarikan diri dan telah kembali ke Bekasi,langsung kami melakukan penangkapan” ucap Agun