Berita  

Sepasang Kekasih Pengedar 12 Bungkus Pil Jenis Y, Saat ini Ditangani Polres Blora

Sepasang Kekasih Pengedar 12 Bungkus Pil Jenis Y, Saat ini Ditangani Polres Blora

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com

Konferensi Pers Polres dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Jaka Wahyudi di Aula Arya Guna Polres pada Kamis (8/2/2024) bersama sejumlah wartawan, didampingi Wakapolres Kompol Riwayat Soesiyanto, Kasat Narkoba AKP Edi Santoso dan beberapa Pejabat di Polres Blora.

“Kinerja Polres Blora di Tahun 2024 di Bulan Januari, perlu diberikan apresiasi mengungkap kasus Narkoba ada, pencabulan anak tiri dibawah umur, serta penetapan tersangka penyebab kebakaran Pasar Ngawen.

“Menurut Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa ada sekitar 5 LP atau kasus berdasarkan laporan pada Kamis (8/2/2024), bahwa intinya adalah Polres Blora beserta jajaran Kita, merilis pengungkapan kasus mulai Bulan Januari 2024 hingga sampai Hari ini.

Baca Juga  Iin Tazkiyyatul Anggota DPRD Provinsi Jateng Menjelaskan, E Makaryo Sudah Dipersiapkan Oleh Pemprov Jateng

Upaya pemberantasan peredaran Narkoba dengan pengungkapan kasus sindikat Narkoba yakni 1) Tempat Kejadian Perkara ( TKP) tepatnya Tanggal 9 Januari 2024 Hari Selasa, Pukul 15.30 WIB di Jalan Kisoreng RT 7 RW 3 di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, adapun tersangkanya saudara (P) berasal dari Kabupaten Rembang, barang bukti 4 paket narkotika yang digulung dalam sedotan, pirek kaca, handphone, mobil brio warna kuning, (2) TKP (17 – 1 – 2024) Rabu (17 – 1 – 2024) Pukul 04.15 WIB tepatnya di Kelurahan Tempelan,RT 6 RW 2, di kost belakang Kantor Pos, Kecamatan Blora, pelaku sepasang kekasih inisial (S) dan (M) pengedar jenis pil ( Y), barang bukti ada 12 paket dibungkus plastik bening total 120 butir, 598 butir pil warna putih, handphone.