Polres Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Polsek kunduran Polres Blora mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam toko di wilayah desa Karanggeng Kecamatan Kunduran, Selasa (13/6/2023).
Pemilik toko bernama Sarpan mengatakan bahwa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari pelaku orang tak dikenal tersebut mengendarai sepeda motor merk yamaha Mio dari arah Semarang .yang kemudian masuk dari Jendela toko yang tidak terkunci dengan cara melompat, pelaku menggasak Tas berisikan uang sebesar Rp. 7.454.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh empat rupiah), dan mengambil 42 (empat puluh dua) rokok dengan berbagai merk.
Namun pada saat pelaku akan kabur untuk membawa barang hasil curian tersebut, ketahuan oleh pemilik Toko dan 2 orang saksi. selanjutnya Pelaku diamankan yang kemudian Pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunduran selang beberapa saat kemudian anggota Polsek Kunduran datang dan langsung membawa pelaku ke mapolsek untuk menjalani proses lebih lanjut
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar Rp. 7.894.000.,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat), dan pelaku terancam pasal 363 KUHPidana penjara paling lama 7 tahun.
Himawan Kabiro Blora