Berita  

Seorang Pria Aniaya Wanita Karena Dendam

Seorang Pria Aniaya Wanita Karena Dendam

Blora -mediamitrahukumbhayangkara.com Seorang Pria di Kecamatan Cepu diamankan oleh Polres Blora karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan senjata Tajam hingga luka berat, Jum’at (18/8/2023).

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora dipimpin AKP Selamet, S.H., M.M., mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di “bully” oleh Korban.

“Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung, pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong.” Ucap Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawah ke RS PKU Muammadiyah akibat luka berat yang diderita.

Baca Juga  Viralnya Video Pesta Miras Saat Bulan Ramadhan Di Sebuah Perusahaan, Kapolres Dan Satpol-PP Jepara Lakukan Penyidikan

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang Bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya.” imbuh AKP Selamet.

Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman Penjara paling lama lima Tahun.

Yudhi Biro Blora

Penulis: YudhiEditor: Novia