Rembang,– Seorang narapidana Rutan Rembang meninggal dunia, saat menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
Napi berinisial BS (54 tahun), warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang menghembuskan nafas terakhir kisaran pukul 13.25 Wib, Senin (09/01). Ia semula dihukum 8 tahun penjara atas kasus Perlindungan Anak.
Kepala Rutan Rembang, Irwanto Dwi Yhana Putra dalam keterangan pers, Selasa siang 10 -01- 2023 mengatakan BS baru menjalani pidana selama 10 bulan 11 hari dan perkiraan bebasnya kelak tanggal 04 Maret 2030.
Sejak bulan Desember 2022 lalu, yang bersangkutan sudah mengeluh sakit, terutama mengalami bengkak dan gatal di bagian pantat sebelah kanan. Setelah diobati, sempat mereda.
Namun keluhan itu kembali muncul, bahkan BS merasakan demam dan nafasnya cukup berat. Hingga ia dirujuk ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, untuk mendapatkan penanganan intensif.
“Beliau merasakan gatal dan bengkak di pantat, sudah nggak mau makan dan minum. Di rumah sakit, diarahkan untuk operasi, “ ungkapnya.
Kondisi pasien ternyata semakin menurun, kemudian meninggal dunia Senin siang, akibat henti jantung. Jenazahnya diserahkan ke pihak keluarga dan pada hari Selasa 10-01 kisaran pukul 13.00 Wib, jenazah dimakamkan.
“Kami dari rekan-rekan Rutan juga turut hadir untuk melayat, “ imbuh Irwanto.
Arifin Nugroho, dokter RSUD dr. R. Soetrasno Rembang yang turut hadir saat konferensi pers menyatakan pantat bengkak yang dialami pasien, sudah terjadi sejak lama.