BLORA, ( JATENG) – Mitra Hukum Bhayangkara
Ini pesan Bupati Blora, H. Arief Rohman kepada seluruh Kepala Desa ( Kades) di Blora terkait masa jabatannya diperpanjang 2 tahun. Orang nomor satu di Blora itu minta agar perpanjangan itu digunakan untuk mewujudkan janji politiknya kepada warga saat pencalonan.
Pesan tersebut disampaikan di sela-sela acara Seminar Sehari dengan tajuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar .oleh Forum Pemred Media Blora di pendapa rumah dinas Bupati, Kamis (25/7/2024).
Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024.
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.