Berita  

Seminar Sehari Forum Pimpred Medi Blora, Menghadirkan Ketua STPMD Yogyakarta.

Seminar Sehari Forum Pimpred Medi Blora, Menghadirkan Ketua STPMD Yogyakarta.

BLORA, ( JATENG) – Mitra Hukum Bhayangkara

Ini pesan Bupati Blora, H. Arief Rohman kepada seluruh Kepala Desa ( Kades) di Blora terkait masa jabatannya diperpanjang 2 tahun. Orang nomor satu di Blora itu minta agar perpanjangan itu digunakan untuk mewujudkan janji politiknya kepada warga saat pencalonan.

Pesan tersebut disampaikan di sela-sela acara Seminar Sehari dengan tajuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar .oleh Forum Pemred Media Blora di pendapa rumah dinas Bupati, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024.

Baca Juga  Ormas GMPI DPD Purwakarta Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Menjaga Semangat Demokrasi Yang Sehat di Pilkada 2024

UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Penulis: Pamungkas Biro BloraEditor: Admin