Blora Selasa ( 1- 8 -2023) -mediamitrahukumbhayangkara.com Sekelompok masyarakat Blora dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara ( PKN) mendatangi Kantor Pendidikan Nasional ( Diknas) Kabupaten Blora, guna klarifikasi adanya dugaan temuan di lapangan, terkait Dana Alokasi Khusus ( DAK) Pendidikan Tahun 2023.
Dihadiri langsung oleh PLT Diknas Kabupaten Blora, Kepala Bidang ( Kabid) Satpras beserta jajarannya, Ketua LSM PKN dengan anggotanya, awak media, dan berlangsung aman lancar di ruang C lantai 2.
Sementara itu juru bicara PKN Seno Margo Utomo menuturkan bahwa tuntutannya yaitu (1) DAK Tahun 2023 dengan nilai total Rp 47 miliar untuk 58 Sekolah, dengan jenis paket.
(2) Setiap Sekolah, menerima 2 sampai 5 paket, dengan nilai Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar, dengan pola swakelola type 4, yang artinya Sekolah menerima transfer dari (Diknas) , dan kemudian pengerjaan diserahkan ke komite Sekolah yang menunjuk kelompok masyarakat.
(3) Mekanisme usulan (DAK) muncul 2 pola, (4) Skema pengkodisian bermacam macam.
( 5) PKN menemukan beberapa temuan lapangan yakni siapa aktor politik pemain lapangan, besaran storan, dan pihak lain yang mendapatkan storan.tuturnya.
Lanjutnya catatan kritis dan temuan awal ( PKN) dalam ikut membantu pengawasan (DAK) Tahun anggaran 2023, di Diknas Kabupaten Blora, semoga mendapatkan perhatian serta perbaikan, sehingga uang rakyat dalam (DAK) ini bisa bermanfaat optimal, untuk meningkatkan mutu pendidikan,”pungkasnya.