Purwakarta 25/04/2025-Mitra Hukum Bhayangkara
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pawenang yang di alokasikan untuk pembangunan jalan lingkungan menggunakan Paving Blok Sekdes akui tidak mengetahui Anggarannya.
Sungguh sangat ironis Sekertaris Desa mengakui tidak mengetahui terkait alokasi anggaran Dana Desa untuk pembangunan insfratruktur.
“Tidak tau sih, ucap sang Sekdes saat diwawancarai dikantor Desanya”.
Sekretaris Desa harus mengetahui dan terlibat dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
RAB adalah dokumen perencanaan yang berisi rincian biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek, dan Sekretaris Desa memiliki peran penting dalam memastikan kelengkapan dan akurasi RAB tersebut.
Peran Sekretaris Desa dalam RAB:
- Verifikasi:
- Sekretaris Desa memverifikasi RAB yang disusun oleh pelaksana kegiatan (misalnya Kepala Seksi) untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data.
- Reviu:
- Sekretaris Desa mereviu RAB sebelum diajukan kepada Kepala Desa untuk persetujuan dan penetapan.
- Penyusunan:
- Dalam beberapa kasus, Sekretaris Desa juga terlibat dalam penyusunan RAB, khususnya dalam hal yang terkait dengan APB Desa.
- Dokumentasi:
- Sekretaris Desa bertanggung jawab untuk mendokumentasikan proses penyusunan dan penetapan RAB.
- Pelaporan:
- Sekretaris Desa juga terlibat dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan yang didasarkan pada RAB.
Pentingnya RAB
RAB sangat penting karena:
- Menentukan keperluan: RAB membantu menentukan jenis dan jumlah kebutuhan yang diperlukan untuk suatu kegiatan, sehingga kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien.
- Mengurangi pemborosan: RAB membantu meminimalkan pemborosan belanja dan kekurangan biaya.
- Transparansi: RAB membantu memastikan transparansi penggunaan anggaran publik.
- Pertanggungjawaban: RAB menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat dan BPD
Kesimpulan: - Dengan mengetahui dan terlibat dalam penyusunan RAB, Sekretaris Desa membantu memastikan penggunaan anggaran desa secara efisien dan efektif, serta memastikan transparansi dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan di Desa.
Bersambung…..