SEMARANG -mediamitrahukumbhyangkara.com// Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta aparatur sipil negara (ASN) berperan aktif dalam mencegah dan memerangi paham radikalisme dan terorisme di masyarakat. Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 3 Tahun 2020, di ruang rapat Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Senin (30/1/2023).
“ASN juga mempunyai peran penting untuk ikut memahamkan kepada masyarakat kita tentang bahaya terorisme dan radikalisne. Kadang kita kasihan pada saudara-saudara kita yang pemahamannya sempit atau kurang dipahamkan dari berbahai pihak, karena hanya menerima dari satu jalur,” ujar Sekda saat memberi sambutan
Sekda mengatakan, paham radikalisme dan terorisme merupakan bahaya laten dan tidak terlihat tetapi masih ada di masyarakat. Kasus bom bunuh diri di Bandung, penangkapan pelaku terorisme di Sukoharjo, Sleman, dan beberapa daerah lain di Indonesia menunjukkan paham radikalisme masih ada di masyarakat.
Sekda menjelaskan, Islam adalah Rahmatan Lil’alamin, yakni kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta. Sehingga dalam Islam tidak boleh menyakiti atau memusuhi termasuk pada nonmuslim.
Apabila terjadi terorisme di masyarakat, yang terkena dampaknya tidak hanya pelaku dan pihak yang menjadi target sasaran, melainkan banyak pihak. Menurutnya, jika ada yang hendak menyampaikan atau menasihati orang maupun pihak tertentu lebih baik dengan cara damai bukan dengan menyerang, bom bunuh diri ataupun aksi kekerasan lainnya.