Berita  

Sejumlah Masyarakat Mendatangi Kantor DPRD Blora, Menuntut Beberapa Poin

Sejumlah Masyarakat Mendatangi Kantor DPRD Blora, Menuntut Beberapa Poin

Blora -mediamitrahukumbhayangkara.com Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara ( PKN) , mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blora, untuk melakukan audensi terkait karut marutnya Blora Patra Energi ( BPE) di ruang pertemuan DPRD Blora, pada Hari Sabtu ( 10 – 6 -2023).

Serta turut hadir dalam audensi tersebut yakni Ketua Komisi B DPRD Blora beserta jajarannya, PLT BPE Blora beserta jajarannya, penambang sumur tua, Pertamina, LSM PKN bersama anggotanya, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Blora, paguyuban penambang, Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok ( PPMSTL).

Poin poin tuntutan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara yaitu (1) Rekon Blora Patra Energi ( BPE) , desak mundur Komisaris dan Jajaran Direktur karena manajemen dan dugaan korupsi, (2) BPE harus lebih transparan agar tidak ada aliran uang yang beredar bukan dalam kepentingan bisnis, (3) kembali ke core bisnis dan bisnis plan BPE yang utama yaitu pengelolaan 197 sumur tua, (4) bubarkan paguyuban penambang.

Baca Juga  Andalas Laporkan Paslon Cabup Nomor Urut 02 Karena Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Penyalahgunaan Wewenang ke Bawaslu Nabire

Walaupun sempat terjadi agak sedikit panas dan bersitegang waktu adu argumentasi antara juru bicara PKN Seno Margo Utomo dengan Komisaris BPE Blora Lilik, saat PKN meminta mundur Komisaris BPE dan Direktur BPE Blora, atas dugaan korupsi.

Sementara itu menurut Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Blora Yuyus Waluyo menjelaskan bahwa surat yang diajukan oleh LSM PKN terkait kinerja Blora Patra Energi ( BPE) sudah kami fasilitasi juga terkait tuntutannya, dan akhirnya sudah puas dan terpuaskan.

Penulis: Himawan Editor: Novia