Blora Senin ( 21 – 8 – 2023) – mediamitrahukumbhayangkara.com Kedua tersangka berinisial M dan K tidak lain mantan pegawai Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung sudah ditahan di jeruji besi Polres Blora, sejak Jumat ( 18 – 8 – 2023) lalu, untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, dalam kasus jual beli kios Pasar Wulung.
Sebelumnya Polres Blora, telah memeriksa 40 saksi, yang merupakan pedagang dari Pasar, dan beberapa Aparatur Sipil Negara ( ASN), dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, serta tidak ketinggalan juga pengelolanya.
Sementara itu menurut salah satu warga Blora yakni ( T) ikut memantau perkembangan kasus pungli jual beli ruko kan ada 99 kios, diwajibkan membayar uang sekitar Rp 45 juta , sampai RP 50 juta rupiah , saat ini memang sudah ada 2 tersangka M dan K.
Tetapi menurut analisa dan dugaan Saya, seharusnya masih ada aktor lain harus dijadikan tersangka , tentang aliran dana Jual beli Kios Pasar Wulung, yang belum diungkap oleh penyidik hingga sampai sekarang.
Semoga penyidik Polres Blora, mengembangkan kasus jual beli kios Pasar Wulung, sampai ke akar-akarnya, tidak pandang bulu siapapun dia yang terlibat, Saya mendukung penuh kinerja Polres Blora.
Himawan Kabiro Blora