POLDA JATENG –mediamitrahukumbhayangkara.com
Kota Semarang- Sebuah rumah yang menjadi home industri pembuatan ekstasi di Kota Semarang Jawa Tengah digerebek petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng.
Dua orang pelaku beserta barang bukti yang siap di edar serta bahan baku pembuatan Narkoba turut di sita, pelaku diduga kuat terlibat jaringan peredaran Narkoba internasional sekarang sudah di tangkap dan dilakukan pengembangan ke jaringan lain.
Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dalam pers rilis ungkap kasus Clandenstine Laboratory (pabrik ekstasi) jaringan internasional di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang beralamat di Jl.Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah. Sabtu (2/6/2023).
Kegiatan yang turut dihadiri Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan pejabat Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY Tri Utomo tersebut dilaksanakan secara daring bersama Bareskrim Polri yang turut menggelar kegiatan serupa di TKP yang masih berkaitan di Tangerang Banten.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” tutur Wakapolda.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery. Hasilnya, pada hari Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Tangerang, Propinsi Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.