mitrahukumbhayangkara.com//PATI-
Satlantas Polresta Pati melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata dan potensial laka di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
AKP Endah Setianingsih SH. MM selaku Kasatlantas Polresta Pati melakukan langkah gerak cepat dalam merespon keluhan masyarakat yang membuat resah, adanya muda -mudi saat berkendara terlalu ugal-ugalan terutama terkait Knalpot Brong, sehingga membuat tidak nyaman bagi masyarakat yang melintas dijalan raya.
Maka banyaknya keluhan ini, Satlantas Polresta Pati tidak segan menindak bagi para pelanggar yang tidak kasat mata atau potensial laka sehingga berpotensi pula meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Pada hari minggu tanggal 5 Febuary pukul 19.30 WIB s.d. 22.00 Wib telah dilakukan pendisiplinan terhadap para pelanggar lalu lintas.
”Hal ini supaya masyarakat paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ujat Kasatlantas Polresta Pati AKP Endah Setianingsih.
Lebih Lanjut, KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin menambahkan bahwa dalam pelaksanaan ini akan secara hunting system’ dan Gawasdak di beberapa lokasi, yaitu : Jalan Kol. Sunandar Pati, Jalan Pemuda Pati, Jalan Sunan Kalijaga Pati, Jalan A. Yani Pati, Jl. Dr. Wahidin Pati, Jl. Dr. Susanto Pati dan Jl. P. Sudirman Pati.