Berita  

Sebanyak 44 PNS Pemkab Blora menerima SK Pensiun atau Berakhirnya Masa Pengabdian.

Sebanyak 44 PNS Pemkab Blora menerima SK Pensiun atau Berakhirnya Masa Pengabdian.

BLORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Rabu ( 10 – 9 – 2025)

Sebanyak 44 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Blora resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora Rabu (10/9/2025). Hal itu menandai berakhirnya masa pengabdian mereka sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Para pegawai yang purna tugas berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari 22 orang guru, 2 perawat, 2 pengawas sekolah, 1 analis kebijakan, 1 epidemiolog kesehatan, 2 jabatan pengawas, hingga 14 jabatan pelaksana.

Di antara mereka, terdapat nama Imam Djunaidi, pengawas sekolah ahli madya pada Korwil Bidang Pendidikan Banjarejo, dan Maryani, guru ahli madya SDN 2 Karangboyo Cepu, yang tercatat memiliki masa kerja terlama, masing-masing 41 tahun 6 bulan dan 41 tahun 7 bulan.

Baca Juga  Manasik Haji di Tingkat Kabupaten Selama 2 Hari, Mulai Tanggal 12 dan 13 April 2025.

Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, secara langsung menyerahkan SK Pensiun tersebut. Dia menyampaikan rasa bangga sekaligus haru atas pengabdian para PNS yang telah mendedikasikan diri sepenuh hati untuk melayani masyarakat dan mengawal pembangunan di Kabupaten Blora.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu. Semoga jasa yang telah Bapak/Ibu sumbangkan kepada bangsa, negara, dan khususnya masyarakat Kabupaten Blora mendapat pahala berlimpah dari Allah SWT,” tutur Bupati.

Bupati Arief juga menegaskan bahwa pemerintah merasa kehilangan sosok PNS yang andal, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Namun demikian, ia berharap semangat kerja dan keteladanan mereka dapat diwarisi oleh generasi pegawai yang masih aktif.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin