Berita  

Sebanyak 264 Kades Terima SK Perpanjanga Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun, di Pendopo Bupati Blora Minggu Pagi.

Sebanyak 264 Kades Terima SK Perpanjanga Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun, di Pendopo Bupati Blora Minggu Pagi.

BLORA ( Jateng), Minggu ( 28- 6 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara

Surat Keputusan ( SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ( Kades), yang sebelumnya 6 Tahun, kini menjadi 8 Tahun.

“Berjumlah 264 Kepala Desa menerima SK perpanjangan di Pendopo Kabupaten Blora, Hari Minggu Pagi ( 23 – 6 – 2024).”Perpanjangan ini sebuah pengabdian dari seluruh para Kepala Desa ( Kades), terutama di Kabupaten Blora.

“Bupati Blora Arief Rohman saat dikonfirmasi awak media berharap “, Seluruh Kades agar mampu memberdayakan sumber dana yang ada.

“Harus mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia.

“Tidak lupa kreatif, inovatif untuk mengembangkan potensi kearifan lokal, menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat “, harapnya.

Baca Juga  Dinas PUTR Purwakarta Tak Profesional Kelola Proyek Pemerintah PJ Bupati Diminta Sidak Ke Lapangan

“Lanjutnya, meski Desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur Pemerintahannya, agar tetap bersinergi dengan Program Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

“Terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga Terkait dengan Anak Sekolah, para Kepala Sekolah membuat program – program rehab rumah warga miskin, jambanisasi ( perbaikan sanitasi).

Upaya pencegahan dan penurunan angka stunting, ia menegaskan”, Tolong kami titip agar bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan Dana Desa dengan baik, serta transparan untuk menghindari korupsi “, tegasnya.

Penulis: Himawan Kabiro Blora Editor: Admin