BLORA, ( JATENG), Selasa ( 13 – 5 – 2025), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Mengelola Minyak Rakyat di Kabupaten Blora memang menjadikan sumber ekonomi rakyat, bukan menjadikan lahan perebutan kepentingan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tambang minyak rakyat di Blora bukan sekedar eksplorasi, tapi juga soal kekuasaan siapa yang kuat”,
Beberapa waktu lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalila mengungkapkan bahwa kegiatan pengeboran minyak rakyat berskala kecil atau selama ini ilegal akan segera diatur dalam regulasi, sehingga dapat berjalan sesuai aturan.
Ini menjadikan angin segar baik penambang sumur tua di Semanggi Kecamatan Jepon, Desa Ledok Kecamatan Sambong atau lainnya.
Adanya sumur minyak artetis seperti di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Desa Soko, Kecamatan Jepon, Desa Gandhu, Kecamatan Bogorejo tetap kedepan mendapatkan payung hukum demi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.