PEKALONGAN, ( JATENG), Minggu ( 12 – 1 – 2025), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Gerak cepat Reserse Narkoba Polres Pekalongan, mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan Kamis lalu disebuah apotek.
“Tersangka MA usia (27) beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pekalongan, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara Kapolres Pekalongan AKBP Doni Widamanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Roby Novi Diawanto menegaskan bahwa penangkapan pelaku terjadi Kamis sore Tanggal (9 – Januari – 2025) atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kecamatan Kedungwuni.
“Penangkapan ini hasil dari penyelidikan, manakala dari informasi yang diperoleh oleh petugas, kemudian dikembangkan hingga berhasil membekuk pelaku dan barang bukti.tegasnya.
Lebih lanjut, pelaku berisial ( MA) alias Amir warga Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni. ” Sebelumnya mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kami menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat O, 46 gram seharga Rp 45O ribu, berdasarkan pernyataan dari tersangka,sekaligus 2 buah pipet kaca.ujarnya.
“Sedangkan pelaku ( MA) saat dikonfirmasi menjelaskan, dirinya sebelum melakukan transaksi narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Menjangan Kecamatan Bojong.
Setelah melakukan transaksi, pelaku kemudian membeli pipet di apotik, selanjutnya akan digunakan bersama rekan lainnya. jelasnya.