Kudus – mediamitrahukumbhayangkara.com
Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus, Polda Jateng. Kedua tersangka diamankan di tempat lokasi yang berbeda dengan inisial MIA dan MR.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kudus yang dilakukan oleh MIA berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat, pelaku MIA (29) warga Cilegon, Banten yang berdomisili di Kecamatan Jekulo, Kudus ini ditangkap pada Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 18.00 Wib di area SPBU Jl Lingkar Timur Kecamatan Jati, Kudus,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto dihadapan awak media, Jumat (25/8/2023).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MIA, ditemukan sebuah paket klip berisi kristal bening diduga sabu, serta mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone (HP).
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana depan dan alat timbangan digital yang ditaruh di dashboard motor pelaku,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Kapolres, MIA mengaku barang haram tersebut miliknya sendiri dan didapatkan dari seseorang berinisial MR (27).
“Keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang (sabu),” jelas Kapolres.