Berita  

Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ungkap Kasus Berdagangan Orang , Ada 13 Orang Jadi Korban

Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ungkap Kasus Berdagangan Orang , Ada 13 Orang Jadi Korban

Polres Jepara – mediamitrahukumbhayangkara.com Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara ini ada 13 orang dilaporkan menjadi korban.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni AJS (40), laki-laki asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Sedangkan yang kedua yaitu KH (49), perempuan asal Kabupaten Pati.

Setelah dimintai keterangan, ungkap Tohari, AJS beroperasi dengan modus memproses dan pemberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lewat jalur darat, udara dan laut ke luar negeri. Mereka diiming-imingi pekerjaan di negara lain.

”Yang orang Pati itu korbannya baru satu cewek. Yang orang Keling korbannya 13 orang cowok semua,” terang Tohari, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga  Kapolsek Kalijati Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 1 Kalijati Wilayah Hukum Polsek Kalijati

Tohari menceritakan, pada 13 Februari 2021 silam, salah satu korban datang ke rumah AJS. Korban berniat mendaftar pekerjaan dengan tujuan ke Polandia.

Korban bernegosiasi dengan pelaku dan diminta membayar uang sebesar Rp 30 juta. Kemudian korban menyetor uang Rp 2,5 juta untuk biaya pembuatan paspor. Selang beberapa pekan, korban kembali menyetor uang Rp 12 juta kepada AJS. Uang itu digunakan sebagai pelunasan uang muka dan sisanya akan dibayar setelah bekerja.

Tak cukup di situ, korban kembali membayar Rp 5,5 juta. Setelah itu korban lagi-lagi diminta menyetor uang Rp 3 juta dengan alasan membeli seragam. AJS menjanjikan akan memberangkatkan korban ke Polandia pada Agustus 2021. Tapi sampai sekarang korban tak kunjung diberangkatkan.

Penulis: TantiEditor: Novia