mediamitrahukumbhayangkara.com
PATI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati menyusun standar pelayanan surat berkendara atau Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat utamanya untuk mendapatkan SIM.
Hadir dalam kesempatan ini, Kapolresta Pati, Kasatlantas, jajaran pimpinan Polresta, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga dari perwakilan akademisi untuk menyusun serta ditetapkan standar pelayanan SIM di Aula SAR Polresta Pati, Selasa (21/3/2023).
Kapolresta Pati melalui Baur SIM Bripka Hery Prayitno mengatakan, penyusunan standar pelayanan ini sebagai bagian dari upaya Polresta Pati untuk lebih meningkatkan pelayanan publik utamanya pelayanan SIM maupun SKCK.
Kapolresta Pati AKBP Andhika Bayu Adhittama beserta Baur SIM Satlantas Polresta Pati Bripka Hery Prayitno (tengah) saat menyaksikan Penandatanganan bersama penyusunan standar pelayanan SIM di Polresta Pati.
Kapolresta Pati AKBP Andhika Bayu Adhittama beserta Baur SIM Satlantas Polresta Pati Bripka Hery Prayitno (tengah) saat menyaksikan Penandatanganan bersama penyusunan standar pelayanan SIM di Polresta Pati.
“Penyusunan standar pelayanan ini atas dasar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Kemudian, menindaklanjuti atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomot 5 Tahub 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dan peraturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.