Berita  

Satlantas Polres Jepara Jalankan Instruksi Kapolri, Penindakan Tilang Pakai ETLE

Satlantas Polres Jepara Jalankan Instruksi Kapolri, Penindakan Tilang Pakai ETLE

mediamitrahukumbhayangkara.com

Polres Jepara – Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di wilayah Kabupaten Jepara. Tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan. Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Kasat Lantas Polres Jepara AKP R. Ade Triken Deayomi, S.I.K., melalui Ipda Badar Amri Yahya, S.H., selaku Kanitturjagwali Satlantas Polres Jepara mengatakan, apabila pengendara terkena tilang dengan system ETLE, maka harus segera dikonfirmasikan ke Satlantas.

Baca Juga  Tety Indarti Memberikan Apresiasi Positif Atas Keberhasilan Bupati Blora Arief Rohman.

“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi. Jadi kalau ketilang ETLE segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas. Karena jangka waktu hanya 8 hari dari tanggal surat yang telah diberikan. Selanjutnya apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/05/2023).

Penulis: Biro Pati Editor: Novia