Kebumen – mediamitrahukumbhayangkara.com Ada banyak modus untuk mengelabui petugas agar para pelaku kejahatan khususnya peredaran narkotika jenis sabu tidak tercium petugas kepolisian.
Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 87 gram sabu dari tersangka inisial DR warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen dengan modus baru, pada hari Rabu 9 Agustus 2023.
Pemuda 31 tahun itu diamankan jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB dari hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, IR (43), TH (32) dan SA (39) yang juga ditangkap pada hari yang sama. Dengan kata lain, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka kasus sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka DR memiliki cara unik untuk mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke sebuah batu apung untuk mengelabui petugas.
“Ini adalah modus baru peredaran narkoba. Namun akhirnya dengan kerja keras rekan-rekan Sat Resnarkoba, tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti,” jelas AKBP Burhanuddin, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Jumat 1 September 2023.
Saat Kapolres menunjukkan barang bukti, pelaku sangat rapih menyembunyikan sabu di dalam batu apung. Batu tersebut jika dilihat sepintas tidak terlihat jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar. Total ada 57 paket yang diamankan saat itu dan dijadikan barang bukti.