Polres Sragen Polda Jateng – mediamitrahukumbhayangkara.com Warga Sragen bernama Ruslan (44) warga Dukuh Sidorejo Desa Karanganom Kecamatan Sukodono Sragen, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, dengan cara diselundupkan ke negara Jepang, akhirnya melapor ke Sat Reskrim Polres Sragen.
Kasus tersebut terjadi pada Mei 2018 dan dilaporkan korban ke Mapolres Sragen pada 14 Juni 2023.
Atas laporan korban, selanjutnya petugas Satreskrim Polres Sragen menangkap seorang tersangka bernama Ismunanto alias Nyamuk warga Kecamatan Ngawen kabupaten Klaten.
Kapolres Sragen AKBP Peter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikardiono mengatakan, saat ini perkara tersebut masih terus di dalami secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 jucto pasal 69 atau pasal 82 jucto pasal 67 huruf (a) undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 15 Miliar.
Seperti diuraikan AKP Wikan Srikandiono, bahwa terlapor mengelabui korban kemudian secara perorangan menempatkan dan mengirimkan korban sebagai pekerja migran Indonesia ke negara Jepang.
” Bawa tersangka menjanjikan bisa bekerja di negara Jepang dengan membayar uang sebesar Rp 65 juta, selanjutnya untuk mengelabui korban agar yakin dan tergiaur dengan tawarannya, tersangka yang sebelumnya pernah bekerja di negara Jepang selama 3 tahun ini, kemudian mengiming-imingi korbannya memiliki koneksi di negara Jepang, ” ujar AKP Wikan.