Berita  

Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Pengedar Obat Keras, Sita 670 Butir Pil Koplo

Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Pengedar Obat Keras, Sita 670 Butir Pil Koplo

Polres Sragen Polda Jateng –mediamitrahukumbhayangkara.com Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengamankan remaja pengedar obat keras. Dari tangan pelaku berinisial YT alias M (26) warga Sragen Kulon, berhasil disita ratusan obat keras berbagai jenis.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku didasari dari laporan salah satu warga kepada Polres Sragen. Dari laporan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dilokasi kejadian, hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras yang ada di wilayah Sragen.

“ benar kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial YT alias m warga Sragen kulon pada Selasa, 25 Juli 2023 di salah satu rumah di kampung Mojomulyo Sragen. Dari penangkapan itu, berhasil kita sita obat-obatan keras berbagai jenis, diantaranya Trihexphenidyl sebanyak 610 butir, Tramadol HCI sebanyak 50 butir, Alprazolam sebanyak10 butir, dengan total keseluruhan kita amankan 670 butir obat keras, “ ujar AKP Rini, Kamis, (27/07/2023).

Baca Juga  TPQ Nurul Qur'an Bangkle, Mengikuti Lomba Festival Anak Sholeh di KUA Kecamatan Blora

AKP Rini menguraikan, bahwa berdasarkan bukti yang cukup tersebut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penulis: TantiEditor: Novia