Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Undang – undang Pemilihan Umum ( Pemilu) melarang Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan sudah jelas Undang – undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu, pentingnya menjaga netralitas. Senin ( 1 -1 – 2023)
“Aparatur Sipil Negara ( ASN) ini juga dibahas dalam Undang – undang, juga dibahas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN, maupun kewajiban dan larangan PNS.
“Sehingga ketentuan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) bukan hanya di Undang-undang Pemilu saja, tetapi juga diatur dalam Undang-undang ASN dan aturan kedisiplinan kepegawaian.
“Sedangkan menurut salah satu warga Blora yang belum mau disebut namanya mengungkapkan di salah satu Media, bahwa ada dugaan oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Blora, ikut mengarahkan suara ke salah satu calon legislatif, yang saat ini lagi berlaga atau ber kontestasi lagi di (14 – 2 – 2024).
“Saya sungguh heran Mas” padahal di Undang – undang aturan Pemilihan Umum ( Pemilu) Nomor 7, Tahun 2017 mengatur tentang pentingnya menjaga netralitas ASN.ungkapnya.