Berita  

Salah Satu Warga Menduga, Ada Oknum ASN Mengarahkan ke Salah Satu Calon Legislatif Tertentu

Salah Satu Warga Menduga, Ada Oknum ASN Mengarahkan ke Salah Satu Calon Legislatif Tertentu

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Undang – undang Pemilihan Umum ( Pemilu) melarang Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan sudah jelas Undang – undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu, pentingnya menjaga netralitas. Senin ( 1 -1 – 2023)

“Aparatur Sipil Negara ( ASN) ini juga dibahas dalam Undang – undang, juga dibahas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN, maupun kewajiban dan larangan PNS.

“Sehingga ketentuan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) bukan hanya di Undang-undang Pemilu saja, tetapi juga diatur dalam Undang-undang ASN dan aturan kedisiplinan kepegawaian.

Baca Juga  Tak Ikuti Spek Teknis Konstruksi, Pengawas Instruksikan Bongkar Pasangan Pekerjaan Drainase di Paket Peningkatan Jalan Linggasari Pasanggrahan

“Sedangkan menurut salah satu warga Blora yang belum mau disebut namanya mengungkapkan di salah satu Media, bahwa ada dugaan oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Blora, ikut mengarahkan suara ke salah satu calon legislatif, yang saat ini lagi berlaga atau ber kontestasi lagi di (14 – 2 – 2024).

“Saya sungguh heran Mas” padahal di Undang – undang aturan Pemilihan Umum ( Pemilu) Nomor 7, Tahun 2017 mengatur tentang pentingnya menjaga netralitas ASN.ungkapnya.