Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Rabu (27/9/2023). Seorang warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora bernama ( U), 2 Perangkat Desa Sendangharjo, Badan Pertanahan Nasional ( BPN)Blora, dan perwakilan Perhutani dari Salatiga, mengukur ruas batas tanah yang berdampingan dengan tanah milik Perhutani.
Untuk luas tanah milik ( U) yang sebesar 500 meter, kalau dinominalkan uang, bisa saja kurang lebih senilai Rp 400 juta.
Sementara itu menurut (U) pemilik tanah yang berdekatan dengan lahan milik Perhutani tersebut, mengungkapkan agar kedepan tidak ada permasalahan antara tanah pribadi , dengan milik Perhutani.
Karena takut Saya, kalau tanah persil ini ditanami jagung misalnya, jangan jangan pihak Perhutani mengakui lahan itu.
Tetapi karena memegang sertifikat asli dari BPN Blora, apalagi setiap Tahunnya, pajak SPPT Saya selalu bayar rutin di Pemerinta Desa ( Pemdes) Sendangharjo.ungkapnya
Harapan Saya, dengan pengukuran ulang batas tanah milik SHM dengan batas lahan Perhutani disaksikan langsung oleh Perangkat Desa, BPN, Perhutani, agar segera ada kejelasan dan titik terang, jadi selama 6 Bulan menunggu, dapat membawakan hasil positif.
Kalau dari segi hukum, Pemerintah, tanah ukuran 500 meter, jelas hak milik pribadi, walaupun berdekatan dengan lahan milik Perhutani.
Semoga saja, nanti dalam waktu 2 Minggu mulai dari Hari Rabu ( 27 – 9 – 2023), sesuai waktu yang kita sepakati, antara Saya dan Pihak Perhutani.