Blora Senin (5 – 6 – 2023) – mediamitrahukumbhayangkara.com
Kasak kusuk Pemilu di Tahun 2024 nanti, antara proposional tertutup dan terbuka, masih belum jelas sampai Hari ini.
Semua Bacaleg sendiri, juga menunggu kejelasan keputusan dari Mahkamah Konstitusi, antara Pemilu secara proposional terbuka, apa Pemilu secara tertutup.
Masyarakat juga masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi ( MK) tentang pemberlakuan Pemilihan Umum ( Pemilu), untuk memilih wakil rakyat baik mulai dari DPRD tingkat Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR tingkat Pusat, hingga pemilihan Presiden di Tahun 2024 yang akan datang.
Sementara itu menurut warga Kabupaten Blora Yakni Yayun mengharapkan Pemilu di Tahun 2024, tetap dilaksanakan secara terbuka. Mengingat, dulu di zaman orde Baru, Pemilu memang dilakukan secara tertutup memang iya.
Namun saat sudah reformasi, rakyat diberikan hak untuk memilih wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Hingga DPR RI.
Kalau nanti Pemilu dilakukan tertutup lagi, berarti kita semua dikembalikan ke masa lalu lagi.
Semenjak reformasi, semua itu sudah terbuka, transparan , mulai dari keterbukaan tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat. harapnya.
Lanjutnya,Namanya Pemilu ibarat pesta rakyat, Saya setuju Pemilu di Tahun 2024, tetap dilaksanakan secara proposional terbuka itu baru kithah reformasi.
Agar masyarakat bisa memilih serta menggunakan haknya, sesuai dengan pilihannya masing- masing. Bilamana ada surat suara rusak di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dan ada yang tidak hadir, jadi semua juga jelas dan terbuka.