Batang –mediamitrahukumbhayangkara.com Jateng | Bertempat di Desa Tenggulangharjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, lagi dan lagi dugaan kuat bermasalah. Kali ini terkait dana jual pohon sengon yang dipertanyakan oleh warga masyarakat, dari berbagai sumber informasi terpercaya dan warga masyarakat setempat, setelah di pimpin oleh Kepala Desa (Kades) yang baru kini tidak ada keterbukaan atau transparansi yang berkaitan dengan dana, Padahal jaman Mbah manten yang dulu. Sewaktu beliau menjadi kepala desa atau disaat memimpin Desa, penjualan pohon sengon BUMDES yang mengelolanya, Pasalnya tanah yang untuk menanam pohon sengon tersebut, adalah tanah desa atau (Bondo Deso).
”Saat dikonfirmasi di kediamannya beberapa warga masyarakat yang enggan disebutkan nama. Beliau mengungkapkan,” bahwasanya dulu saat yang menjadi Kepala Desa (Kades) Mbah Manten semua anggaran apapun selalu terbuka kepada warga, bahkan yang menanam pohon sengon juga itu Mbah Manten. Tapi di saat yang menjadi Kepala Desa Tenggulangharjo itu Wahyu Mujiono semuanya berbeda, terkesan tidak ada keterbukaan informasi publik (KIP).
”Padahal yang ia gunakan adalah uang rakyat, bukan uang pribadi atau kelompok,” Tukasnya. Selasa, (31/1/2023).
Terpisah Bapak Tomo selaku Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Tenggulangharjo. Saat dikonfirmasi beliau mengungkapkan,” bahwasanya dirinya hanya mengetahui kalau Kebon sengon yang luasnya kurang lebih lima (5) Hektar, serta pohon sengon yang sudah berumur kurang lebih Enam (6) tahun itu hanya laku dijual berkisaran kurang lebih Tiga Puluh Juta Rupiah (Rp.30.000.000).