Blora -mediamitrahukumbhayangkara.com Dengan keberadaan rumah Restorasi Justice (RJ) memberikan solusi alternatif dalam kasus pidana.
Seperti yang sudah dilaksanakan rumah RJ di Kecamatan Kedung Tuban, Kabupaten Blora pada Hari Kamis ( 2-3-23) yang berlangsung aman dan lancar.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Kabupaten Blora yang diwakili Kasintel Jatmiko, Forkonpincam,Kades Sekecamatan Kedungtuban serta tamu undangan yang hadir lainnya.
Sementara itu menurut Praja Kabupaten Agung Heri dengan adanya rumah RJ Jayantaka adil dan bijaksana”, Itu memang sudah kita inisiasi sudah 1 Tahun lalu untuk Kabupaten Blora.
Rumah RJ ini sudah direstui oleh Kejaksaan Agung, Kapolri juga sepakat mengedepankan humanisme untuk menyelesaikan masalah perkara. Alhamdulillah di
Blora Pak Jatmiko begitu masuk disini menggerakkan untuk rumah RJ ini.
Dikecamatan Kedungtuban juga sudah kita laksanakan” Bahkan sudah ditingkat Desa.
Saya berharap sebagai Ketua Praja Kabupaten Desa desa kita dorong untuk menuju Desa Integritas.
Jadi Kita berbenah di internal SDM nya ditingkatkan pelayanan yang cepat, responsif masyarakat Desa, percepatan pembangunan agar terbentuk Desa Integritas.
Takut Saya kalau masyarakat tidak percaya dengan Pemdes” Kalau sampai Dana Desa ditarik oleh Pemerintah Pusat”, Apa masyarakatnya yang tidak rugi!!. padahal itu untuk kesejahteraan warga bukan Kades.