Berita  

Restorasi Arsip Atau Dokumen Penting Membutuhkan Perlakuan Khusus

Restorasi Arsip Atau Dokumen Penting Membutuhkan Perlakuan Khusus

Bojonegoro- mediamitrahukumbhayangkara.com

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro, dengan pengarahan dan support dari Ibu Bupati Anna Mu’awanah, terus berupaya melaksanakan kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip atau yang lebih dikenal dengan restorasi arsip desa, di berbagai kecamatan yang tersebar di Bojonegoro. Hingga kini, total ada 4.583 lembar yang telah direstorasi. Data tersebut akumulasi restorasi arsip desa dari 2019 hingga 2022.

Inisiatif restorasi arsip desa ini pun dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pembahasan tentang ini, rencananya akan kembali digelar Rabu (17/5/2023) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro yang bertepatan dengan Hari Buku Nasional.

Adapun 12 kecamatan yang telah mendapatkan pendampingan dalam pemulihan arsip desa di antaranya Kecamatan Margomulyo, Kalitidu, Dander, Kedewan, dan Kasiman. Selain itu Kecamatan Trucuk, Gondang, Ngambon, Temayang, Purwosari, Baureno, dan Kanor. Sedangkan mayoritas restorasi arsip desa berupa Letter C Desa dan B 1 Desa.

Baca Juga  Untuk Mempererat Jalinan Silaturahmi Antar Pengurus di Bulan Suci Ramadhan, Gerakan Pendidikan Indonesia Baru Gelar Buka Puasa Bersama

“Program restorasi arsip desa akan senantiasa terus digelorakan dan ditingkatkan sebagai upaya peningkatan pelayanan di bidang kearsipan,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro Heri Widodo Selasa (16/5/2023).

Ia menjelaskan, hal ini sesuai UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip merupakan alat bukti keperdataan yang jika musnah dapat merugikan semua pihak. Arsip dapat melindungi hak keperdataan bagi masyarakat yang meliputi hak sosial, ekonomi dan lainnya. Seperti sertifikat tanah maupun data kependudukan atau data instansi lainnya.

Penulis: Himawan Editor: Novia