Mitra Hukum Bhayangkara,
Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Barat melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan secara bersama-sama pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Mako Polsek Cikarang Barat.
Rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terkait kasus Viral penganiayaan yang melibatkan sekelompok pelajar, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan kembali rangkaian kejadian secara detail untuk mendapatkan gambaran peristiwa yang sebenarnya serta memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam rekonstruksi, 1 orang tersangka utama dan 6 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diperagakan perannya masing-masing sesuai hasil berita acara pemeriksaan.
Seluruh ABH serta saksi anak hadir dengan didampingi orang tua dan wali, sebagai bentuk pemenuhan standar perlindungan anak dalam proses hukum.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.I.K., M.Si., di dampingi Wakapolsek AKP Eli, Kanit Reskrim IPTU Engkus Kusnadi, S.H., serta jajaran penyidik Reskrim Polsek Cikarang Barat. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Atika, S.H., dan Tiwi, S.H., serta tim Identifikasi Polres Metro Bekasi guna melakukan pendokumentasian secara resmi.






