Registrasi BPOM untuk Kosmetik di Indonesia: Panduan untuk Merek Asing

Registrasi BPOM untuk Kosmetik di Indonesia: Panduan untuk Merek Asing

Indonesia merupakan pasar yang menggiurkan dan berkembang pesat untuk merek kosmetik asing, dengan kelas menengah yang terus tumbuh, konsumen yang sadar akan kecantikan, serta sektor e-commerce yang berkembang pesat. Iklim tropis, pengaruh media sosial, dan budaya yang menekankan perawatan kulit turut mendorong permintaan terhadap produk kecantikan internasional. Namun, untuk bisa masuk dan beroperasi secara legal di pasar ini, produk kosmetik asing harus melewati proses registrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap bagi merek asing yang ingin mendaftarkan produk kosmetiknya di Indonesia, mulai dari gambaran regulasi, langkah-langkah registrasi, dokumen yang diperlukan, estimasi waktu proses, hingga tips praktis dalam menghadapi tantangan umum.

Memahami Peran dan Fungsi BPOM

Apa Itu BPOM?

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga resmi pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab mengawasi keamanan, mutu, dan khasiat makanan, obat-obatan, obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kosmetik. BPOM berperan sebagai pengawas untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hanya produk yang aman serta sesuai standar yang boleh beredar di pasar. Semua produk kosmetik, baik yang diproduksi lokal maupun impor, wajib didaftarkan ke BPOM sebelum dijual di Indonesia.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES