Purwakarta 15/09/24-Mitra Hukum Bhayangkara
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) Kabupaten Purwakarta, yang di Ketuai oleh Ramaldi, mengecam keras atas tindakan tak terpuji yang di lakukan oleh Kades Cikadu, Kecamatan Cibatu, kepada Jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
Pasalnya terlihat dibeberapa pemberitaan di media online adanya dugaan kuat pelecehan terhadap profesi Jurnalis, yang dilakukan oleh Kades Cikadu Sulaeman.
Kejadiannya terjadi di Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, sekitar hari Minggu (15/09/2024 ).
Pada saat itu jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik di duga diperlakukan tidak sepantasnya olah sang Kades Cikadu.
Ramaldi Ketua AWPI saat di wawancarai dikantornya mengatakan,
“Tidak sepantasnya seorang pejabat publik (Kades) bersikap arogan apalagi sampai melecehkan profesi Wartawan. seharusnya jika ada yang menanyakan terkait dengan kejanggalan dari realisasi Dana Desa di jawab saja, bukan malah melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya,tuturnya”.
“Sikap arogan sang Kades hanya memperburuk citra seseorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Insiden tersebut jadi sorotan karena pentingnya saling menghargai terhadap profesi Wartawan yang di lindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Tindakan sang Kades yang mencerminkan ancaman terhadap kebebasan Pers tersebut harus di lawan dan tidak boleh terjadi lagi di Negara yang berdasarkan Undang-undang,jelasnya”.






